Karya Ilmiah
TESIS (2255) - Wakaf Hak Guna Bagunan Diatas Tanah Hak Pengelolahan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah
Milik menyatakan bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk
kepentingan peribadatan, pendidikan, sosial dan kesejahteraan umum adalah tanah
Hak Milik. Namun dengan lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf yang membolehkan wakaf dengan dengan jangka waktu tertentu,
secara eksplisit melatar belakangi permasalahan apakah Hak Guna Bangunan di
atas Tanah Hak Pengelolaan yang terbatas jangka waktunya, sah di wakafkan?
Dan bagaimana eksistensinya jika jangka waktunya telah habis?
Dengan adanya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 telah merubah
paradigma wakaf tanah dalam Hukum Tanah Nasional. Wakaf Hak Guna
Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan adalah sah jika syarat formil dan syarat
materiil terpenuhi, yaitu diantaranya wakaf tersebut harus mendapat ijin tertulis
dari pemegang Hak Pengelolaan.
Eksistensi Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan yang
diwakafkan dan telah berakhir jangka waktunya mengakibatkan tanahnya kembali
ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Pemegang Hak Guna
Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan dan
memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian
penggunaan tanah.
Kata Kunci : Wakaf, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan.
031214253084 | 2255 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain