Karya Ilmiah
TESIS (2253) - Jual Beli Tanah Wakaf
Dalam Hukum Tanah Nasional ditetapkan bahwa hak atas tanah yang
dapat diwakafkan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, dan sosial, adalah
Hak Milik. Pihak yang mewakafkan tanah disebut wakif, sedangkan pihak yang
diserahi tanah wakaf disebut nadzir. Wakaf tanah Hak Milik dibuktikan dengan
Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Wakaf tanah Hak Milik wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan
Sertipikat Wakaf sebagai tanda bukti haknya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 untuk adanya wakaf
tanah milik tersebut harus dipenuhi 4 (empat) rukun atau unsur dari wakaf tanah milik
tersebut, yaitu : Adanya orang berwakaf (waqif) sebagai subjek hukum wakaf tanah milik;
Adanya benda yang diwakafkan (mauquf), yaitu tanah milik; Adanya penerima wakaf
(sebagai subjek wakaf) (nadzir); dan Adanya ‘aqad atau lafaz atau pernyataan
penyerahan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauquf-
alaihi). Syarat sahnya pelaksanaan pendaftaran wakaf tanah Hak Milik ada 2 (dua), yaitu:
Syarat materiil dan Syarat formal.
Pada dasarnya tanah yang sudah berstatus wakaf secara hukum sudah tidak
dapat diperjual-belikan kembali, oleh karena tanah tersebut dipergunakan untuk
kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pasal 67 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf melarang seseorang
yang melakukan transaksi jual beli tanah wakaf dan perbuatan tersebut termasuk
sebagai suatu tindak pidana wakaf.
Karena dengan tindakan mewakafkan tersebut berarti perbuatan hukum seseorang
(orang – orang) atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta
kekayaannya, baik berupa tanah maupun benda lainnya dan melembagakan untuk
selamanya guna kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran agama Islam. Dengan dilakukan pemisahan, maka harta tersebut
secara yuridis menjadi terlepas dari penguasaan pemilik asalnya dan dengan
dilembagakannya untuk selama – lamanya guna kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya, benda tersebut tidak saja terlepas dari penguasaan
pemiliknya. Akan tetapi, benda tersebut juga telah keluar dari dunia perdagangan
sehingga tidak lagi dapat dijadikan objek perbuatan hukum. Maka benda wakaf
itu telah memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum.
Kata Kunci : Wakaf, Hak Milik.
031214253060 | 2253 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain