Karya Ilmiah
TESIS (2251) - Dewan Pengawas Syariah Dalam Menjaga Eksistensi Kesyariahan Perbankan Syariah
Permasalahan dalam penelitian ini ialah Apa urgensi kepatuhan syariah
bagi eksistensi bank syariah serta Bagaimanakah pengawasan DPS atas kepatuhan
syariah yang dijalankan oleh bank syariah.Penelitian hukum untuk penulisan tesis
ini adalah Tipe penelitian ini merupakan doctrinal research. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah yang pertama statute approach dan conceptual approach.
Kepatuhan syariah ini merupakan suatu pemenuhan yang wajib dipenuhi
dalam segala aspek kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah. Kepatuhan prinsip
syariah merupakan karakter khas bank syariah. Ketidakpatuhan terhadap prinsip
syariah akan berdampak negatif citra bank syariah dan berpotensi untuk
ditinggalkan oleh nasabah potensial ataupun nasabah yang telah menggunakan
jasa bank syariah sebelumnya.Arti penting kepatuhan berimplikasi pada
keharusan pengawasan terhadap pelaksanaan kepatuhan tesebut. Pengawasan
terhadap kepatuhan syariah merupakan tindakan untuk memastikan bahwa prinsip
syariah yang merupakan pedoman dasar bagi operasional bank syariah telah
diterapkan dengan tepat dan menyeluruh. Melalui tindakan pengawasan oleh DPS
dan OJK , diharapkan semua pelaksanaan kegiatan perbankan oleh bank syariah
tetap mendasarkan diri pada ketentuan syariah.
DPS berfungsi menjaga kepatuhan atas syariah. Melalui Dewan Pengawas
Syariah inilah dilakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam
sistem dan manajeman perbankan syariah. Tugas dan tanggung jawab DPS adalah
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank
agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS
meliputi antara lain: Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas
pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank; Mengawasi proses
pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa DPSDSN; Meminta
fatwa kepada DSN- MUI untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;
Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap
mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank;
dan Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja
Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Disarankan Persetujuan dari DSN - MUI untuk merekomendasi menjadi
Dewan Pengawas Syariah harus mempertimbangkan kompetensi di bidang syariah
mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan.
Optimalisasi pengawasan yang dilakukan oleh DPS agar dapat memberi
pengawasan yang lebih optimal untuk menjaga kesyariahan bank, termasuk juga
menilai akad-akad yang akan dibuat antara pihak bank dengan para nasabahnya.
Kata kunci : Dewan pengawas syariah
031214253095 | 2251 | Ruang Tesis | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-11-25) |
Tidak tersedia versi lain