Karya Ilmiah
TESIS (2245) - Penegak Hukum Dalam Praktek Money Laundering Terhadap Penanaman Modal Ading ( Analisis Undang
Penulisan hukum yang berjudul Penegakan hukum dalam Praktek Money
Laundering Terhadap Penanaman Modal Asing. bertujuan untuk mengetahui
Bagaimanakah Bentuk Penyalahgunaan Penanaman Modal Asing untuk tujuan
Pencucian Uang serta bagaimanakah Model Penegakan Hukum dalam Menghadapi
Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) dengan menggunakan Teknik
Penanaman Modal Asing
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis-normatif, yaitu
dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder baik yang berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan, mengkaji, dan
megolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan yang berbentuk peraturan
perundang-undangan, artikel maupun dokumen lain yang kemudian dikategorisasikan
menurut pengelompokannya yang tepat. Metode analisis bahan hukum yaitu dengan
cara analisis kualitatif dengan sifat deskriptif analisis dan kritis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa
pertama, bahwa bentuk penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan Dengan cara
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi
ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjutnya
keuntungan dari perusahaan joint venture di investasikan lagi kedalam proyek-
proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah uang bersih
bahkan sudah dikenakan pajak. Alih-alih sebagai sebagai investor masuk ke
Indonesia dengan kerjasama yang sudah terbagun sebelumnya menanamkan modal
dalam bentuk investasi pada kegiatan usaha-usaha yang ada di Indonesia yang
kemudian keuntungan dari kerjasama tersebut di investasikan kembali ke dalam
proyek-proyek yang ada. Kedua, Penegakan Hukum terhadap praktek money
laundering dengan modus penanaman modal dapat dilakukan dengan tindakan
membentuk suatu peraturan khusus mengenai penanaman modal dengan tujuan
pencucian uang. Tindakan kedua dari penegak hukum memperkuat kerjasama antar
lembaga dan instansi dari sektor perbankan maupun sektor non perbankan dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering baik secara nasional
maupun secara Internasional yang berkaitan dengan lembaga-lembaga yang
mempunyai wewenang seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK, dan
keberadaan lembaga pemerintah internasional Financial Action Task Force on Money
Laundering (FATF) serta Penerapan secara Khusus prinsip mengenal nasabah yaitu
Know your customer principles dalam sektor perbankan
Kata kunci: Penegakan Hukum, Money Laundering (pencucian Uang), Penanaman
Modal Asing.
031224153116 | 2245 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain