Karya Ilmiah
TESIS (2244) - Pencabutan Hak Asuh Anak Akibat Dari Kelalaian Orang Tua Pemegang Hak Asuh Pasca Terjadinya Perceraian
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari
kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi
biologis,melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan,
memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang
sempurna. Keluarga merupakan kesatuan sosial terkecil yang dibentuk atas dasar
ikatan perkawinan, yang unsur-unsurnya terdiri dari suami, isteri, dan anak-
anaknya. Sedangkan sifat-sifat keluarga sebagai suatu kesatuan sosial meliputi
rasa cinta dan kasih sayang, ikatan perkawinan, pemilikan harta benda bersama,
maupun tempat tinggal bagi seluruh anggota keluarganya.
Hak-hak anak di Indonesia dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku. Adapun yang menjadi hak anak pasca terjadinya
perceraian adalah selain dari hak-hak yang telah diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang ada maka anak memperoleh hak asuh dari salah satu
orang tuannya yang telah bercerai yang akan disertai dengan adanya biaya
pemeliharaan bagi anak sampai anak tersebut mencapai umur dewasa
Hak asuh yang diberikan kepada salah seorang dari orang tua anak yang
telah bercerai melalui pengadilan (negeri atau Agama) yang dimohonkan dalam
gugatan cerai dapat dicabut dengan beberapa alasan antara lain pemegang hak
asuh lalai, berkelakuan buruk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 dalam
UU No.1 Tahun 1974, Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 31 UU
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Pencabutan tersebut dimohonkan
ke Pengadilan yang berwenang.
Kata Kunci: Pencabutan, Hak Asuh Anak, Kelalaian Orang Tua.
031224153112 | 2244 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain