Karya Ilmiah
TESIS (2242) - Tanggung Gugat Pemilik Gedung Dalam Perjanjian Jasa Wedding (Wedding Organizer) Terhadap Kerugian Akibat Adanya Cacat Pada Pelaksanaan Resepsi perkawinan
Perkawinan adalah merupakan suatu hubungan hukum yang dibuat oleh
seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perkawinan pada dasarnya merupakan ikatan lahir batin seorang pria dan seorang
wanita yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana ini diamanatkan
dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Resepsi pernikahan adalah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tidak
terpisah dari aspek pernikahan yang dilakukan oleh para pihak atau keluarga dari
para pihak yang melakukan pernikahan. Dalam mempersiapkan sebuah acara resepsi
pernikahan terkadang menguras banyak tenaga dan waktu. Khususnya bagi mereka yang
tinggal di kota metropolitan, yang memiliki tingkat kesibukan lebih tinggi. Hanya sedikit
waktu yang tersisa untuk keperluan pribadi seperti persiapan pernikahan. Salah satu cara
yang digunakan oleh pihak keluarga adalah dengan menggunakan Jasa wedding
(Wedding Organizer) atau dengan memesan langsung paket - paket pernikahan
yang telah disediakan oleh hotel tertentu yang mempunyai program atau konsep
untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan bagi konsumennya.
Dalam perjanjian jasa wedding para pihak akan terikat secara hukum jika
telah terjadi kesepakatan diantara para pihak yang akan melakukan perjanjian,
dalam hal ini pelaku usaha sebagai penyedia jasa yaitu jasa wedding dimana dari
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaku usaha jasa wedding biasanya disediakan
oleh pihak hotel dan atau pemilik gedung tertentu yang telah menyediakan paket
pernikahan. Sedangkan pihak yang lain adalah konsumen atau pihak keluarga
dari salah satu mempelai yang akan melangsungkan pesta pernikahan. Selain tetap
memberlakukan aturan-aturan yang adalah BW juga ditemukan adanya aturan-
aturan khusus yang diberlakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian jasa
wedding dan ketentuan tersebut biasanya ditentukan secara sepihak oleh penyedia
jasa wedding.
Jika terjadi wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian
Jasa Wedding atau Penyelenggara Pesta Perkawinan yang di laksaankan di hotel
maupun di gedung tertentu, maka pihak konsumen atau keluarga dari salah satu
mempelai yang mengalami kerugian dapat melakukan dua upaya penyelesaian
yaitu pertama dengan upaya damai melalui pola penyelesaian sengketa di luar
pengadilan dan yang kedua adalah dengan melalui jalur pengadilan negeri.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Wanprestasi, Perjanjian Jasa Wedding,
031224153120 | 2242 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain