Karya Ilmiah
TESIS (2240) - Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga dalam pemberantasan
memerlukan upaya ekstra, diakui atau tidak bahwa dalam pemberantasan korupsi
selama ini menghadapai kendala baik teknis maupun non teknis. Salah satu alternatif
dalam memecahkan persoalan ini, instrumen anti pencucian uang menjadi alternatif
sekaligus merupakan paradigma baru dalam ikut membantu pemberantasan korupsi.
Mengenai rumusan masalah antaralain; Apakah relevansi antara tindka pidana korupsi
dengan tindak pidana pencucian uang; Bagaimana penggunaan Undang-Undang No. 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tipe penelitian yang dipakai
adalah Yuridis Normatif, sedangkan Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan Pendekatan perundangan-undangandan pendekatan konseptual. Diperoleh
analisis Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pidana korupsi yang berbarengan
dengan tindak pidana pencucian uang (concursus realis) pada prinsipnya tetap terikat
dengan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang. Namun karena dalam penyidikan tindak pidana Korupsi,
ternyata ada tiga institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan penyidikan,
maka terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan berbararengan (concursus)
dengan tindak pidana pencucian uang. Strategi Penerapan sanksi pidana tindak pidana
korupsi yang berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang (concursus realis)
dapat dilakukan dengan sistem absorbsi yang dipertajam. Karena pidana tindak pidana
korupsi yang berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang (concursus realis) telah
melakukan dua perbuatan dengan ancaman maksimal yang sama yaitu 20 tahun
penjara, apabila Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menerapkan sanksi maksimal
20 Tahun Penjara, penerapan sanksi pidana penjara tetap 20 tahun penjara tanpa
penambahann 1/3 dari 20 Tahun (6,6 Tahun) = 26,6 Tahun Penjara. Sebab, pidana
penjara 26,6 tahun akan melebihi jumlah maksimum pidana penjara 20 tahun baik untuk
tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maupun untuk tindak
pidana pencucian uang berdasarkan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010.
Kata Kunci : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian
Uang, Concursus Tindak Pidana Korupsi Dengan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
031214153055 | 2240 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain