Karya Ilmiah
TESIS (2233) - Sertipikat Hak Memakai Ruangan (Stand) pada Pasart AtumS ebagai Jaminan Dalam Praktik Perbankan
Jaminan merupakan suatu penyerahan kekayaan/pernyataan kesanggupan
debitur dan atau pihak ketiga untuk menanggung pembayaran kembali untuk
menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Lembaga jaminan ini diberikan
melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok yaitu
perjanjian kredit oleh debitor kepada kreditor. Perjanjian jaminan pada umumnya
terbagi dalam dua jenis yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Kedua
jaminan ini ada dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor atas
pelunasan utang atau pelaksanaan suatu prestasi sebagaimana telah diperjanjikan
oleh debitor.
Hak memakai ruangan (stand) Pasar Atum apabila ditinjau dari hukum
benda maka termasuk dalam jenis benda tidak bergerak yang ditentukan oleh
Undang-Undang dan dapat diketegorikan sebagai hak kebendaan yang
memberikan kenikmatan. Hak memakai ruangan (stand) Pasar Atum ini bukanlah
hak kebendaan yang memberikan jaminan yang dapat dibebani dengan lembaga
jaminan. Namun pada kenyataannya, sertipikat hak memakai ruangan (stand)
Pasar Atum sebagai bukti kepemilikan hak memakai ruangan (stand) ini dapat
digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Hak memakai ruangan (stand) yang
dijaminkan dalam kredit perbankan ini melekat pada tanah dan bangunan milik
badan hukum PT Proslam Plano sehingga tidak dapat dibebani dengan lembaga
jaminan.
Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan
pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) serta
mengacu kepada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan maksud
untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan hukum jaminan dalam praktik
perbankan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit
berupa hak memakai ruangan (stand). Selain itu, penelitian ini akan membahas
mengenai upaya yang dilakukan bank selaku kreditur terhadap jaminan berupa
sertipikat hak memakai ruangan (stand) dalam hal debitur wanprestasi. Oleh
karena hak memakai ruangan (stand) tidak dapat diikat dengan menggunakan
lembaga jaminan kebendaan, maka dibuatlah akta pemberian jaminan berupa
pengoperan hak/kuasa jual yang menjadi pegangan kuat bagi kreditor untuk
mengamankan fasilitas kredit yang diberikannya kepada debitor.
Kata kunci : hak memakai ruangan (stand) Pasar Atum, jaminan, bank
031214253056 | 2233 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain