Karya Ilmiah
TESIS (2230) - Bidan Yang Menjalankan Fungsi Di Luar Kewenangan Sehingga Merugikan Pasien
Penelitian ini memfokuskan pada BIDAN YANG MENJALANKAN
FUNGSI DI LUAR KEWENANGAN SEHINGGA MERUGIKAN PASIEN, dengan mengajukan permasalahan implikasi bidan yang menjalankan profesi di
luar wewenang dan tanggung jawab bidan yang menjalankan profesi di luar
wewenangnya
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach), conseptual approach dan pendekatan kasus (case
approach). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa implikasi bidan yang
menjalankan profesi di luar wewenang, bahwa bidan mempunyai kewenangan
untuk menangani persalinan ibu dan anak yang dilahirkannya dan dalam hal suatu
daerah belum ada dokter dalam darurat untuk penyelamatan nyawa
seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan. Bagi bidan yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan. Daerah yang tidak
memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal daearah telah terdapat
dokter, kewenangan bidan tidak berlaku. Implikasi bidan yang menjalankan
profesi di luar wewenang maka dapat dimintakan pertanggungjawaban dari segi
hukum. Tanggung jawab bidan yang menjalankan profesi di luar wewenangnya
dapat dimintakan pertanggungjawaban dari segi hukum pidana atas kelalaiannya
mengakibatkan matinya orang sebagaimana pasal 359, pasal 36 KUHP, dari segi
perdata dapat digugat ganti kerugian sebagaimana pasal; 1367 B.W., dan
pencabutan izin praktik dari segi hukum administrasi.
Kata Kunci: Bidan, melampaui wewenang, tanggungjawab
031214153081 | 2230 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain