Karya Ilmiah
TESIS (2228) - Hak Atas Tanah Hasil Reklamasi Pantai yang Dilakukan Oleh Perseroan Terbatas (PT)
Pesatnya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah,
perusahaan swasta maupun masyarakat pada umumnya tidak lepas dari kebutuhan
akan tanah sebagai wadah kegiatannya. Dengan makin pesatnya pembangunan yang
tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat tersebut, maka pembangunan saat ini juga diarahkan di atas lahan tanah
hasil penimbunan area laut/pantai yang dikenal dengan reklamasi pantai.
Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum dalam melakukan
kegiatan reklamasi tidak serta merta memperoleh atau diberikan hak atas tanah.
Dalam hal ini PT yang merupakan subjek hukum harus memohonkan perolehan hak
atas tanah terhadap tanah hasil kegiatan reklamasi yang telah dilakukan sebelumnya
kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional RI melalui Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang disebutkan dalam
Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah. Dalam pemberian tanah negara
kepada PT yang tujuan utamanya biasanya bersifat komersial maka hak atas tanah yang
diberikan berupa Hak Guna Bangunan dan juga Hak Pakai atas tanah negara.
Dalam pemberian hak atas tanah instansi pemerintah yang diberikan
kewenangan mengurusi administrasi pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam Perpres No. 63 Tahun 2013
Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dalam pemberian hak atas
tanah diberikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang
diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang berwenang, PT yang
melakukan kegiatan reklamasi diberikan prioritas pertama untuk mengajukan
permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam
surat edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 410-1293 Perihal Penertiban
Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas (PT), Reklamasi, Hak Atas Tanah
031224153073 | 2228 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain