Karya Ilmiah
TESIS (2227) - Perlindungan Hukum Terhadap Klien Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Atas Pencabutan Surat Ijin Praktik
Notaris adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Negara untuk membuat
akta autentik. Dengan adanya persaingan dalam dunia Notaris, banyak klien
Notaris yang meminta bantuan Notaris untuk dibuatkan akta, lalu apabila
dipertengahan proses pembuatan akta tersebut Notaris melakukan perbuatan
melanggar hukum, lalu bagaimana nasib para klien yang masih membutuhkan jasa
Notaris tersebut. Untuk itu tesis ini mengangkat permasalahan mengenai
bagaimana keabshaan akta Notaris yang surat ijin praktiknya telah dicabut dan
bagaimana upaya hukum bagi klien Notaris apabila mengalami kerugian.
Metode penulisan yang digunakan di dalam penulisan tesis ini
menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Hasil penulisan yang diperoleh, bahwa keabsahan akta Notaris itu harus
memenuhi aspek lahiriah, syarat formal, dan materil. Notaris yang telah
melakukan suatu perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan dicabutnya
surat ijin praktik, maka ia sudah tidak berwenang untuk membuat akta autentik.
Sehingga akta yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas maka akta
tersebut akan menjadi tidak sah atau batal demi hukum. Jadi keabsahan akta
Notaris yang ijinnya sudah dicabut oleh Menteri, maka di hari yang sama pada
saat Surat Keputusan Menteri tentang pencabutan tersebut telah disahkan, pada
saat itulah Notaris sudah tidak berwenang membuat akta Notaris, sehingga dapat
mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Sanksi-sanksi yang dapat
dikenakan kepada Notaris yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum
yaitu sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal
84 dan 85 Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh para klien apabila mengalami kerugian adalah dengan mengajukan
gugatan meminta penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga dengan cara
menggugat Notaris yang bersangkutan secara perdata ke Pengadilan Negeri.
Kata kunci : Notaris, Keabsahan Akta, Sanksi terhadap Notaris, Pencabutan.
031214253040 | 2227 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain