Karya Ilmiah
TESIS (2219) - Pembatasan Kepemilikan Tanah Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Menurut Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh
karena itu untuk menjamin kepemilikan Rumah Tinggal bagi Warga Negara
Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut
dan berhubung dengan itu perlu adanya peningkatan status hak atas tanah untuk
rumah tinggal menjadi Hak Milik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
negara Agraria/ Kepala badan pertanahan No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak
Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Pembatasan pemilikan tanah Hak Milik
untuk rumah tinggal yang ditentukan dalam Pasal 12 UU No. 56 Prp Tahun 1960
tentang Penetapan Batas Tanah Pertanian yang menyatakan bahwa mengenai jumlah
tanah untuk perumahan dan pembangunan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mempunyai tujuan agar tanah tidak tertumpuk pada satu golongan
atau pihak-pihak tertentu saja, tetapi sampai saat ini belum ada terdapat batas
maksimum kepemilikan tanah Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, maka sebagai
langkah kerah pembatasan pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal yang berasal
dari tanah Negara dibatasi untuk setiap tanah yang dimohon tidak lebih dari 2000 m2
dan pemohon diwajibkan untuk membuat pernyataan bahwa Hak Milik Atas Tanah
yang telah dipmilikinya tidak melebihi 5000 m2
. Tetapi apabila dikemuadian hari
ternyata ditemukan pemohon melakukan pemalsuan surat dalam surat pernyataan
mengenai jumlah tanah hak milik yang pemohon miliki, maka Hak Milik Atas Tanah
yang telah pemohon miliki dapat dibatalkan hak atas tanahnya dikarenakan terdapat
cacat administratif dan dapat dilaporkan kepihak yang berwajib tersangkut pernyataan
palsu dan dapat dikenakan pidana pemalsuan surat yang terdapat dalam Pasal 263
KUHP.
031214253104 | 2219 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain