Karya Ilmiah
TESIS (2217) - Pembatalan Hibah Dan Wasiat Terhadap Anak Luar Kawin Oleh Pengadilan Agama
Hibah dan wasiat merupakan dua instrument penting dalam perancangan harta
menurut undang-undang Islam. Hibah ialah pemberian harta yang berlaku semasa hidup
pemberi hibah, sedangkan wasiat ialah pemberian harta yang berlaku selepas kematian
pewasiat. Kedua instrument ini digalakkan dalam Islam, dimana sekiranya ini dilakukan
dengan betul dan selaras dengan keharusan syarat maka ia dapat menghindari pertikaian dan
perebutan harta. Bagi umat Islam yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian
sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT niscaya mereka akan dimasukkan kedalam
surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan
dimasukkan dalam api neraka untuk selama-lamanya.
Hukum Islam menentukan bahwa pengangkatan anak dibolehkan tetapi akibat hukum
terhadap status dan keberadaan anak angkat adalah sebagai berikut: status anak angkat tidak
dihubungkan dengan orang tua angkatnya, tetapi seperti sedia kala, yaitu nasab tetap
dihubungkan dengan orang tua kandungnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka antara
anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada akibat saling mewarisi. Anak angkat
mendapatkan haknya berupa kesejahteraan dari orang tua angkatnya. Meskipun anak angkat
bukanlah ahli waris dari orang tua angkatnya, namun ia tetap mendapatkan bagian harta
peninggalan orang tua angkatnya tidak didasarkan pewarisan, melainkan tetap memperoleh
bagian dari harta peninggalan berdasarkan wasiat wajibah sesuai dengan ketrentuan Pasal 209
ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Wasiat Wajibah, yaitu hukum wajib terhadap adanya
ketentuan wasiat. Wajib disisni merupakan sesuatu yang mesti dan mutlak harus dilaksanakan,
jadi meskipun orang tua angkat maupun anak angkat tidak berwasiat kepada anak angkat
maupun orang tua angkatnya, tetapi dia telah dianggap melakannya, karena sebelum diadakan
pembagian harta warisan, maka tindakan awal yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan
peninggalan untuk wasiat wajibah. Petunjuk mengenai hal ini dapat dikaji dalam Al-Qur’an
Surat An Nisa’ ayat 12.
Kompilasi Hukum Islam memberikan solusi dengan cara adanya Wasiat Wajibah,
dimana pembagian besaran wasiat wajibah tersebut tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari
harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi para ahli waris
lainnya. Apabila wasiat tersebut melebihi 1/3 (sepertiga) bagian harta warisan, sedang ahli
waris yang lainnya tidak menyetujui, maka ahli waris hanya dapat melaksanakan sampai
sebatas sepertiga harta warisan saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Kompilasi
Hukum Islam.
030942110 | 2217 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain