Karya Ilmiah
TESIS (2215) - Pembatalan Akta Jual Beli Tanah No. 37/1969 (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1987 K/Pdt/2009)
Penelitian ini memfokuskan pada pembatalan akta jual beli tanah Nomor 37/1969
(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1987 K/Pdt /2009), dengan mengajukan
permasalahan apakah akta jual beli dapat dibatalkan dengan akta pembatalan yang dibuat
oleh PPAT Sementara dan apakah akibat hukum jika kwitansi dijadikan sebagai alat bukti
untuk membatalkan akta jual beli dalam kasus pinjam nama.
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach), conseptual approach dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini
menyebutkan bahwa akta jual beli tidak dapat dibatalkan dengan akta pembatalan yang dibuat
oleh PPAT, karena akta jual beli kaitannya dengan hubungan keperdataan yakni bukti adanya
hubungan hukum jual beli hak atas tanah. Jual beli hak atas tanah didasarkan atas kata
sepakat kedua belah pihak yakni penjual dengan pembeli, oleh karenanya jika salah satu
pihak dirugikan atas dibuatnya akta jual beli tersebut, maka pembatalan harus diajukan ke
Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 45 huruf f PP 24 Tahun 1997. Akibat hukum jika
kwitansi dijadikan sebagai alat bukti untuk membatalkan akta jual beli dalam kasus jual beli
hak atas tanah dengan pinjam nama, maka kwitansi tersebut tidak dapat digunakan sebagai
dasar untuk membatalkan akta jual beli, karena akta jual beli dinyatakan sah ketika telah
dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT, sedangkan bukti berupa kwitansi
merupakan bukti pembayaran dalam perjanjian jual beli, yang digunakan sebagai salah satu
syarat dalam pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT. Mahkamah Agung jika dalam
putusannya No. 1987 K/Pdt /2009., membenarkan kwitansi sebagai bukti adanya jual beli hak
atas tanah, maka putusan tersebut adalah tidak tepat, karena akta jual beli hak atas tanah
dibuat di hadapan Camat selaku PPAT sementara merupakan pejabat yang mempunyai
kewenangan membuat akta jual beli hak atas tanah sedangkan kwitansi merupakan bukti
pembayaran yang hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian jual beli dengan bukti
pembayaran kwitansi yaitu mengikat antara penjual dengan pembeli sebagaimana
mengikatnya undang-undang sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) B.W., bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Kata kunci : Jual beli tanah, pembeli pinjam nama dan kwitansi sebagai bukti
031214253113 | 2215 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain