Karya Ilmiah
TESIS (2212) - Keberadaan Warkah Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian
hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang dimilikinya, sehingga
tanah bisa berfungsi secara optimal untuk menigkatkan kemakmuran bagi rakyat sesuai
amanat Pasal 33 UUD 1945. Untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian akan hak
atas tanah lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai bentuk pengaturan
hukum Agraria di Indonesia, dalam UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian hukum
tersebut maka diwajibkan bagi seseorang untuk mendaftarakan tanahnya atau hak atas
tanahnya untuk mendapatkan bukti hak. Pasal 19 UUPA menyebutkan bahwa “pemberian
surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”. Pemberian tanda
bukti hak diatur lebih lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran tanah, bahwa tanda bukti hak itu adalah Sertipikat. Untuk mendapatkan bukti
hak tersebut seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) sebagai dasar dari pendaftaran tanah, syarat-syarat tersebut merupakan
berkasa-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam pembuktian data fisik dan data yuridis
yang disebut sebagai warkah. Warkah ini perannya untuk pembuktian terhadap penguasaan
tanah secara yuridis, untuk memnetukan apakah orang tersebut berhak atau tidak untuk
mendapatkan bukti hak berupa sertipikat, penguasaan secara yuridis ini merupakan
permulaan dari adanya hak,dan keberadaan warkah sebagai salah satu arsip kantor pertanahan
tidak hanya berfungsi ketika seseorang mengajukan pendaftaran saja, namun ketika orang
tersebut terjadi sengketa tanah warkah menjadi salah satu alat bukti tertulis yang digunakan
oleh Pengadilan. Salah satu jenis warkah adalah Letter c yang merupakan bukti perolehan
hak yang berasal dari tanah adat, sebelum lahirnya UUPA letter c diguanakn sebagai bukti
hak milik, namun setelah lahirnya UUPA jo. PP 24 Tahun 1997 menempatkan Letter c
sebagai bukti hak lama, yang kedudukannya sebagai alas hak.ketika digunakan sebagai bukti
pendaftaran tanah harus didampingi dengan bukti-bukti lain sebagai syarat pendaftaran tanah.
031214253078 | 2212 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain