Karya Ilmiah
TESIS (2205) - Jual Beli Tanah Dengan Persetujuan Ahli Waris Yang Tidak Lengkap
Dewasa ini kasus tentang Surat Keterangan Ahli Waris semakin marak
terjadi. Misalnya saja terdapat suatu tanah waris dengan status Hak Milik, dengan
6 (enam) orang ahli waris, namun dalam Surat Keterangan Ahli Waris hanya
terdapat 4 (empat) ahli waris saja. Kemudian dilakukan pendaftaran peralihan hak
hanya kepada 4 (empat) ahli waris sebagai pemilikan bersama. Hal ini
menyebabkan di dalam sertifikat tanah, hanya dibalik nama kepada 4 (empat)
orang ahli waris tersebut. Atas dasar sertifikat yang sebenarnya cacat secara
substansi ini, 4 (empat) orang ahli waris menjual tanah waris kepada pihak lain,
dan jual beli tersebut pun dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT).
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Jual beli tanah yang dilakukan antara
pembeli dengan penjual yang tidak mengikutsertakan ahli waris lainnya yang
memiliki hak bersama atas tanah waris, maka jual belinya dapat dibatalkan karena
dianggap telah melanggar syarat materiil jual beli hak atas tanah atau dalam hal
ini subjek hukum dari jual beli ini tidak lengkap
Apabila dikemudian hari terdapat ahli waris yang merasa dirugikan, dan
mengajukan pembatalan terhadap jual beli yang dilakukan antara pembeli tanah
dengan 4 (empat) ahli waris sebagai penjual, maka pembeli dapat meminta
penggantian kerugian berdasarkan Pasal 1491 BW juncto Pasal 1496 BW
Kata Kunci : Jual Beli, Tanah, Ahli Waris
031214253035 | 2205 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain