Karya Ilmiah
TESIS (2203) - Karakteristik Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Peradilan Tata Usaha Negara
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah kompetensi absolut PTUN
dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan hak gugat dalam penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di PTUN. Penelitian ini adalah peneltian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 menentukan
bahwa yang menjadi kompetensi absolut PTUN dalam sengketa lingkungan hidup adalah
mengadili, memeriksa dan memutus sengketa TUN yang disebabkan oleh penerbitan
KTUN di bidang lingkungan hidup. Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 menentukan
bentuk-bentuk KTUN di bidang lingkungan hidup yang menjadi kompetensi absolut
PTUN. Bentuk-bentuk KTUN tersebut adalah 1) izin lingkungan yang tidak disertai
dengan dokumen amdal, padahal wajib amdal; 2) izin lingkungan yang tidak disertai
dengan dokumen UKL/UPL, padahal wajib UKL/UPL; dan 3) izin usaha/kegiatan yang
tidak disertai dengan izin lingkungan (2) Berdasarkan Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009
ditentukan bahwa yang mempunyai hak gugat adalah seseorang atau badan hukum
perdata, hak gugat melalui gugatan class action, dan hak gugat organisasi lingkungan
hidu (legal standing). Gugatan yang dilakukan seseorang atau badan hukum perdata
memakai hukum acara yang berlaku di dalam UU No. 5 Tahun 1985 dan perubahannya.
Gugatan class action diatur dalam Pasal 91 UU No. 32 Tahun 2009 yakni gugatan
perwakilan kelompok dengan syarat adanya kepentingan hukum yang sama dan memakai
prosedur yang berlaku di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Sedangkan gugatan legal standing diatur di dalam Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 yakni
gugatan yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup dengan dasar kepentingan
perlindungan lingkungan hidup. Dengan adanya hak gugat class action dan legal
standing dalam sengketa administratif lingkungan hidup, menimbulkan akibat akibat
hukum berupa: a) kepentingan hukum tidak hanya bersifat personal interest sebagaiaman
dipersyaratkan di dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, namun kepentingan
hukum dapat berupa kepentingan masyarakat (mass legal interest) dan environment legal
interest; b) terjadi perbedaan mengenai petitum di dalam setiap jenis gugatan, namun
tetap harus meminta pembatalan KTUN sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 53
ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986; dan c) hukum acara yang dipakai tidak hanya tunduk
pada UU No. 5 Tahun 1986, namun untuk class action memakai Perma No. 1 Tahun
2002, dan untuk gugatan legal standing belum memiliki hukum acara yang pasti.
Penelitian ini merekomendasikan supaya: (1) hukum acara gugatan class action
yang selama ini memakai Perma No. 1 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan karakter
sengketa di PTUN. Karena Perma No. 1 Tahun 2002 mengatur tentang gugatan class
action di Peradilan Umum yang pada hakikatnya berbeda dengan PTUN; dan (2)
terhadap hukum acara gugatan legal standing perlu dibuat peraturan yang mengatur
hukum acara. Peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan karakter hukum acara PTUN.
Kata Kunci : Sengketa Lingkungan Hidup, PTUN, Kompetensi Absolut,
dan Hak Gugat
031141061 | 2203 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain