Karya Ilmiah
TESIS (2202) - Tangung Gugat Dalam Penerbitan Surety Bond Pada Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan
Salah satu perbedaan pokok pengaturan penggunaan Surety bond
berdasarkan Perpres 54/2010 adalah mengharuskan adanya ketentuan/klausul
pencairan jaminan tanpa syarat (UnConditional) dalam kurun waktu paling lambat
14 hari kerja setelah pernyataan wanprestasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP)
diterima, serta adanya ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
substansi dan keabsahan/keaslian Jamnian kepada penerbit jaminan, baik pada
jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka ataupun jaminan
pemeliharaan. Syarat Conditional nampaknya hanya didasarkan pada adanya
prinsip “hanya mengganti kerugian yang nyata” sebagai prinsip Asuransi.
Tesis ini memfokuskan pada permasalahan hubungan hukum dalam
penerbitan Surety bond pada Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan
tanggung gugat para pihak dalam Penerbitan Surety bond pada Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil yang didapat dalam pembahasan ini adalah Pada kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah untuk pembangunan proyek hubungan hukum dalam
penerbitan Surety bond pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dibuat
antara pengguna jasa/pemilik proyek (Obligee), kontraktor (prinsipal) dan
penjamin (Surety). Penyedia barang/jasa (kontraktor) menyerahkan jaminan
kepada pengguna barang/jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/kontrak pengadaan barang/jasa.
Jaminan pada pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unConditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja,
setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit
Jaminan. Surety bond tanggung gugat penjamin tidak lebih dari jumlah
pertanggungan, jadi tidak sebesar kerugian yang diderita oleh pemilik proyek atau
Obligee. Pada pertanggungan atau asuransi, pihak penanggung yang telah
memenuhi kewajibannya akan memperoleh hak subrogasi terhadap pihak ketiga.
Tetapi harus disadari bahwa pada pihak ketiga tidak ada suatu ikatan langsung
yang mewajibkan dia bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi atau
penanggung berdasarkan hak subrogasi itu.
Kata kunci : Surety bond, pengadaan barang/jasa, Pemerintah
031241153031 | 2202 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain