Karya Ilmiah
TESIS (2201) - Pertanggung Jawaban Pidana Komandan Terhadap Tindak pidana Milikter Yang Dilakukan Oleh Anak Buah
Tanggung jawab komandan pada esensinya meletakkan
pertanggungjawaban pidana bagi seorang atasan atas kegagalan ketika tindakan
itu didasarkan pada kewajiban untuk bertindak, Seorang atasan memikul tanggung
jawab komandan, jika ia mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui,
bahwa bawahannya akan melakukan atau telah melakukan kejahatan, kecuali
kalau atasan mencegah kejahatan yang dilakukan bawahannya, atau jika telah
dilakukan, menghukum para pelaku. Hal ini meliputi pertanggungjawaban
komandan (atasan) langsung yang diturunkan dari tindakan-tindakan positif dari
atasan, dan pertanggungjawaban komandan (atasan) yang tidak langsung, yang
diturunkan dari kesalahan atau kelalaian atasan yaitu kegagalan mengambil
tindakan untuk mencegah atau menindak tindakan yang melawan hukum dari
bawahannya.
Karena itu, ada tiga unsur hukum yang harus dipenuhi untuk menetapkan
pertanggungjawaban pidana bagi komandan, yaitu :
1. Adanya hubungan atasan dan bawahan, antara tertuduh sebagai atasan dan
pelaku kejahatan;
2. Atasan mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa kejahatan
akan dilakukan atau telah dilakukan; dan
3. Atasan gagal mengambil tindakan yang penting dan pantas untuk mencegah
tindakan-tindakan kejahatan atau menghukum pelaku.
030710413 | 2201 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain