Karya Ilmiah
TESIS (2199) - Putusan Kasasi Yang Memerintakan Untuk Menyidangkan Kembali Dan Memutusa Kepada Pengadilan Judex Factie
Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung
berkedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi, yang meliputi lingkungan
peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan Militer dan peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, salah satu
kewenangan Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi terhadap
putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Bentuk
putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur di
dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
adalah berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau
putusan pemidanaan.
Dalam praktek di lingkungan peradilan, terdapat Putusan Mahkamah
Agung yang cukup menarik dan perlu untuk dikaji lebih dalam terutama dari
segi yuridis normatif. Sebagaimana dalam salah satu putusan Mahkamah
Agung Nomor 1657K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang di dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa Putusan Judex Factie dalam hal ini
Pengadilan Tinggi Surabaya juncto Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak dapat
dipertahankan lagi dengan demikian Mahkamah Agung menyatakan batal
demi hukum terhadap putusan tersebut karena salah dalam penerapan hukum,
disisi lain dalam amar putusannya Mahkamah Agung memerintahkan kepada
Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menyidangkan kembali dan memutus
perkara sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
Dalam melaksanakan isi dari putusan Mahkamah Agung terdapat
berbagai pihak yang saling terkait yang berkepentingan dan terlibat dalam
pelaksanaan putusan kasasi tersebut. Para pihak yang saling terkait tersebut
adalah Pengadilan Judex Factie, pihak Jaksa selaku Penuntut Umum dan pihak
Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sebagai pihak yang
paling berkepentingan sebagai pencari keadilan.
Kata kunci : putusan kasasi, batal demi hukum, salah penerapan hukum.
031224153080 | 2199 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain