Karya Ilmiah
TESIS (2195) - Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Korupsi dan kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan yang serius
dan memiliki kesulitan tersendiri dalam hal pembuktian untuk menjerat pelakunya
yang umumnya berpendidikan tinggi atau memiliki kedudukan dan jabatan
tertentu dalam birokrasi pemerintahan sebagai pejabat publik. Oleh sebab itu
dibutuhkan upaya yang luar biasa dalam sistem pembuktian yakni dengan
menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslast
atau reversal burden of proof) yang secara umum diletakkan kepada Penuntut
Umum (pasal 137 KUHAP) namun mengingat sifat kekhususan perkara yang
sangat mendesak, maka beban pembuktian tidak lagi diletakkan kepada Penuntut
Umum, melainkan kepada terdakwa. Ada 2 (dua) isu hukum yang diteliti dalam
tesis ini yakni (1) Pengaturan Sistem Pembuktian dan Asas Pembalikan Beban
Pembuktian menurut Undang-undang Hukum Acara Pidana dan (2) Penerapan
Asas Pembalikan Beban Pembuktian dalam Praktik Peradilan Tindak Pidana
Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tipe penelitian hukum
normatif, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mengatur secara tegas dan tersendiri
mengenai sistem pembalikan beban pembuktian, melainkan diatur dalam
ketentuan formil dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang yang menganut sistem pembalikan beban
pembuktian tidak murni (terbatas dan berimbang). Dalam praktiknya, terdakwa
belum pernah menggunakan hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terkait
dakwaan tindak pidana korupsi sedangkan dalam hal kepemilikan harta benda
yang diduga merupakan hasil korupsi, ternyata hakim belum pernah mewajibkan
terdakwa melakukan pembalikan beban pembuktian meskipun undang-undang
telah memberikan kewenangan kepada hakim membuka persidangan khusus
memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa, sedangkan dalam praktik
peradilan tindak pidana pencucian uang, terdakwa wajib membuktikan harta
kekayaan yang terkait bukan merupakan hasil tindak pidana, namun Penuntut
Umum juga tetap dibebani membuktikan unsur kesalahan terdakwa sesuai
dakwaannya.
Kata Kunci : Sistem Pembuktian, Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak
Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang.
031224153059 | 2195 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain