Karya Ilmiah
TESIS (2188) - Penanganan Perkara Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU
Keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan 3 (tiga) nilai dasar yang
terkandung dalam hukum. Permohonan Praperadilan maupun Judicial Review
merupakan upaya guna mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar yang terkandung
dalam hukum tersebut. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah
badan peradilan yang menerima amanah untuk mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar
tersebut.
031214153123 | 2188 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain