Karya Ilmiah
TESIS (2187) - Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Yang Tidak Di Serahkan Kepada Notaris Lain Oleh Ahli Warisnya
Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh seorang Notaris. Protokol notaris terdiri dari atas : Minuta akta,
Daftar akta atau Repertorium, Buku daftar akta dibawah tangan yang penandatangannya
dilakukan dihadapan Notaris atau akta dibawah tangan yang didaftar, Buku Daftar nama
penghadap atau klapper, Buku Daftar protes, Buku daftar wasiat, Buku daftar lain yang
disimpan oleh Notaris.
Apabila Notaris telah meninggal dunia, maka ahli waris suami/istri, keluarga
sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis
Pengawas Daerah, pemberitahuan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja, kewajiban ahli
waris notaris meninggal dunia selain memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah,
maka ahli waris wajib untuk menyerahkan protokol notaris., Protokol notaris harus
diserahkan paling lama 30 (tigapuluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan
protokol notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima protokol
notaris.
Apabila Protokol Notaris tidak diserahkan oleh ahli waris, maka Majelis Pengawas
Daerah melakukan Upaya hukum yaitu memberikan kesempatan kepad ahli waris,
memberikan peringatan secara tertulis dan mengusulkan notaris pemegang protokol serta
menyampaikan kepada Menteri.
031214253072 | 2187 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain