Karya Ilmiah
TESIS (2186) - Permohonan Pailit Yang Didasarkan Atas Utang Yang Diputus Oleh Arbitrase Internasional
Berkembangnya era globalisasi di dunia, membawa dampak yang cukup besar di
bidang ekonomi, antara lain mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha
atau pengembangan usahanya. Untuk menyikapi hal tersebut, salah satu cara yang dilakukan
adalah melakukan utang. Utang akan menjadi masalah apabila ketika perusahaan sebagai
debitor yang mempunyai utang atas dasar perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya
dapat ditagih di pengadilan, tidak mampu mengembalikan utang kepada kreditor. Oleh karena
itu dalam menjamin keadilan untuk masing-masing pihak, pemerintah mengeluarkan
peraturan tentang kepailitan. Kepailitan didasarkan atas suatu utang oleh debitor terhadap
kreditor yang lahir dari perjanjian atau undang-undang. Penyelesaian utang piutang yang
didasarkan atas perjanjian dapat diselesaikan melalui arbitrase, baik arbitrase nasional
maupun arbitrase internasional.
Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach) serta mengacu kepada bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Permohonan pailit dapat didasarkan atas utang yang diputus arbitrase internasional
karena putusan arbitrase internasional memenuhi syarat adanya utang untuk dinyatakan pailit
dimana terdapat dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta memenuhi pembuktian sederhana dalam kepailitan.
Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kata kunci : Kepailitan, Arbitrase Internasional, Utang.
031214253067 | 2186 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain