Karya Ilmiah
TESIS (2184) - Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Atas Lahirnya Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh PPAT Sementara Setelah Pemegang Hak Atas Tanah Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 603K/Pdt/2012)
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan
mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan bagi mereka tanah memiliki peran
penting bagi kehidupan, baik sebagai benda tidak bergerak yang bernilai tinggi
maupun sebagai tempat tinggal. Manusia tanpa tanah tentu saja tidak akan bisa
melakukan aktifitas maka dari itu hubungan manusia dengan tanah begitu erat, hal
ini menimbulkan pemerintah melahirkan peraturan sebagai payung hukum bagi
masyarakat dalam kepemilikan tanah yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diundangkan pada tanggal 24
September 1960 diharapkan memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan
hukum bagi masyarakat. Namun pada kenyataannya didalam masyarakat terdapat
permasalahan yang timbul yaitu mengenai kepemilikan hak atas tanah yang tidak
sesuai dengan prosedur sebagai pemindahan hak atas tanah karena perbuatan
hukum oleh pihak yang tidak berwenang. Hal inilah yang melatar belakangi
penulisan tesis yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA
PIHAK ATAS LAHIRNYA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PPAT
SEMENTARA SETELAH PEMEGANG HAK ATAS TANAH MENINGGAL
DUNIA” mengingat yang berhak melakukan perbuatan hukum pemindahan hak
atas tanah adalah pemegang hak atas tanah yang berwenang, selain itu Pejabat
Pembuat Akta Tanah wajib melakukan tugas dan kewenangannya dalam
pembuatan akta sesuai dengan Permenag No. 3 Tahun 1997 serta PP No. 37
Tahun 1998 karena pada dasarnya pejabat pembuat akta tanah harus mandiri, jujur,
bertanggung jawab dan tidak memihak mengingat Pasal 55 Perkaban No. 23
Tahun 2009 Perubahan atas Perkaban No 1 Tahun 2006 menyebutkan bahwa
PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya
dalam setiap pembuatan akta. Perlindungan hukum yang diterapkan untuk
menjaga kepentingan individu direalisasikan melalui badan peradilan dan diluar
badan peradilan sehingga diharapkan memberikan keadilan bagi para pihak yang
dirugikan akibat perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang tidak sah.
(kata kunci: Pemindahan Hak Atas Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah,
Perlindungan Hukum)
031214253074 | 2184 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain