Karya Ilmiah
TESIS (2180) - Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Pemegang Objek Jaminan Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1842 K/Pdt/2003)
Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tangggungan
dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-
benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu praktik
pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan perbankan
hendaknya pula dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pada umumnya, apabila terjadi
sengketa antara bank dengan nasabahnya (atau antara kreditor dengan debitor) di
bidang perkreditan, akan dipilih penyelesaian melalui gugatan perdata ke pengadilan.
Di dalam perjanjian kredit sendiri biasanya telah terdapat klausul mengenai pilihan
pengadilan tertentu yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul
di kemudian hari. Rumusan masalah yang dapat timbul dari peristiwa hukum tersebut
adalah bagaimanakah kekuatan hukum yang dimiliki oleh Sertifikat Hak Tanggungan
apabila ternyata putusan pengadilan justru membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan
yang menjadi bukti preferensi dari bank dan kemudian apa saja upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh bank atas pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut.
Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan tesis
ini dilakukan dengan jalan membaca dan mempelajari bahan hukum yang ada pada
hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang
terkumpul dianalisis menggunakan conceptual analisis. Dimana melalui prosedur
apabila prosedur conceptual analisis tersebut, didapatkan kesimpulan apabila ternyata
dalam permasalahan hukum seperti yang dibahas dalam penelitian ini, terjadi
perubahan status bank dari yang semula kreditur preferens berubah menjadi kreditur
konkuren yang kepentingannya hanya dilindungi dengan menggunakan jaminan
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 BW.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Hak Tanggungan, Bank.
031141042 | 2180 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain