Karya Ilmiah
TESIS (2178) - Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Kuasa di Luar Pelaksanaan Jabatannya
Notaris yang melakukan perbuatan hukum di luar pelaksanaan jabatannya
tentu saja membawa akibat terhadap dirinya sendiri atau dengan kata lain segala
sesuatu yang menjadi akibat dari perbuatan tersebut menjadi tanggung jawabnya
secara pribadi.
Di luar pelaksanaan jabatannya, Notaris adalah orang biasa yang mana
tunduk atau patuh pada hukum positf di Indonesia. Selama memenuhi syarat
untuk melakukan suatu perbuatan hukum, siapa saja dapat melakukan perbuatan
hukum, seperti mengadakan suatu perjanjian/persetujuan, tak terkecuali Notaris,
sebagai contoh Notaris yang menjadi penerima kuasa/perantara tentu saja akan
tunduk pada peraturan tentang pemberian kuasa yang diatur di BW.
Dalam kehidupan sehari-hari seringkali seseorang yang menjalankan suatu
urusan tidak melaksanakan urusan tersebut sendiri, seringkali ia meminta bantuan
kepada orang lain untuk melaksankan urusan tersebut. contohnya karena sesuatu
alasan, seseorang yang hendak menjual barang yang menjadi miliknya melalui
jasa orang lain.
Kedudukan Notaris sebagai penerima kuasa tentu saja ia akan tunduk pada
peraturan mengenai pemberian kuasa yakni dalam pasal 1792-1819 BW, ia hanya
sebagai penerima kuasa yang sering terjadi dalam praktek kehidupan sehari hari,
sehingga disebut perantara.
Kata Kunci : pemberi kuasa, penerima kuasa, perantara,
031142050 | 2178 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain