Karya Ilmiah
TESIS (2174) - Wasiat Berupa Perwalian Atas Diri Anak Kepada Badan Hukum
Legal isu dari penulisan ini adalah wasiat perwalian anak kepada
badan hukum menurut Hukum Islam dan perwalian atas diri anak kepada
badan hukum. Dari penelitian terhadap legal isu tersebut, perlu dijelaskan
terlebih dahulu bahwa wasiat yang diberikan oleh orang tua berupa perwalian
atas diri anaknya kepada badan hukum diatur pada Pasal 108 Kompilasi
Hukum Islam. Perwalian anak merupakan tanggung jawab yang besar dalam
Islam. Jika orang tua ingin mewasiatkan perwalian atas diri anaknya,
seharusnya penerima wasiat tersebut adalah seorang muslim yang juga
mempunyai hubungan keluarga dengan anak. Badan hukum tentu saja tidak
memenuhi persyaratan tersebut. Dalam Islam, wasiat berupa perwalian anak
kepada badan hukum hanya diperbolehkan jika ditujukan bagi anak yang
tidak memiliki anggota keluarga lain selain orang tuanya. Dari segi badan
hukum yang dapat menjadi wali anak, badan hukum tersebut harus bergerak
di bidang sosial seperti yayasan panti asuhan. Hanya saja di Indonesia masih
belum ada aturan yang rinci mengenai persyaratan bagi badan hukum yang
menjadi wali anak. Untuk lebih menjamin kepentingan anak, wasiat
perwalian anak kepada badan hukum hendaknya dibuat dalam akta otentik.
Selain itu, pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dikhususkan bagi
badan hukum yang dapat menjadi wali anak.
Kata kunci : Wasiat, Perwalian, Badan Hukum
031214253097 | 2174 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain