Karya Ilmiah
TESIS (2169) - Penerapan Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, negara mempunyai
tugas untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara demi
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Untuk melaksanakan tugas utama ini
salah satunya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai untuk dimanfaatkan oleh rakyatnya dalam berbagai
bentuk baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Pemerintah
tidak dapat selalu menyediakan sendiri keseluruhan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh rakyatnya, untuk itu pemerintah berupaya untuk melaksanakan
pembangunan melalui kegiatan pembelanjaan dengan menggunakan pihak ketiga
yakni penyedia/rekanan pengadaan barang dan jasa sebagai pelaksananya.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur didalam
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta perubahan keduanya yakni
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012. Karena pengadaan barang dan jasa ini
merupakan pembelanjaan negara yang menggunakan keuangan negara
(APBN/APBD) maka pemerintah dituntut untuk teliti serta transparan guna
mendapatkan hasil yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari
kegiatan pengadaan tersebut.
Penerapan sanksi-sanksi kepada penyedia/rekanan didalam proses
pengadaan barang dan jasa salah satunya sanksi daftar hitam (blacklist)
sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 7 tahun 2011.
Sanksi-sanksi tersebut ditujukan sebagai alat bagi pemerintah guna mendapatkan
rekanan/penyedia barang dan jasa yang memiliki integritas yang tinggi serta
mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan sarana dan prasarana yang
berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak luput dari pejabat yang
bertanggung gugat terhadap proses pengadaan barang dan jasa yakni Pengguna
Anggaran sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan didalam menggunakan
anggaran pengadaan Pengguna Anggaran diharapkan mampu untuk menjalankan
seluruh proses pengadaan dengan baik, benar dan transparan. Akan tetapi hal ini
belum di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012. Sehingga
diperlukannya analisis terhadap hal tersebut.
Kata kunci: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sanksi dalam pengadaan,
DaftarHitam dan Tanggung gugat.
031224153014 | 2169 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain