Karya Ilmiah
TESIS (2167) - Putusan Uji Materi Mahkamah Konstitusi Sebagai Pembentuk Aturan Baru Berkaitan Dengan Ketentuan Diversi Dalam Undang
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang diberikan
kewenangan khusus oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 yang merupakan judicial control dalam kerangka sistem “cheks and balances”
diantara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan.
Dengan adanya kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menjadi dasar pijak bagi Mahkamah Konstitusi dalam merubah frasa pada ayat ataupun
menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat suatu pasal dalam undang-undang,
termasuk didalamnya merubah berbagai ketentuan pemidanaan didalam undang-undang.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yang mengkaji dan
menganalisis isu hukum mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi membentuk aturan
baru berkaitan dengan pemidanaan dan implikasi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi
terhadap ketentuan diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa, Pembentukan aturan baru oleh Mahkamah Konstitusi
berkaitan dengan pemidanaan bukan terletak pada ketentuan sanksi didalam pemidanaan,
akan tetapi pada perumusan norma yang ada pada pemidanaan tersebut. Bahwa hasil dari
perubahan aturan pemidanaan ditetapkan dalam suatu putusan yang memiliki kekuatan
hukum tetap (Final in Binding) dan mengikat bagi semua orang bukan hanya bagi pemohon
(Erga Omnes). Selain itu terkait dengan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi didalam
ketentuan diversi, maka dapat disimpulkan bahwa, dengan adanya penghapusan pemidanaan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bagi pejabat khusus dalam penyelenggaraan
Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan penuntut
umum menjadi tidak dapat dipidana apabila tidak melaksanakan ketentuan diversi dalam
setiap proses peradilan pidana, maka hal ini ditakutkan dapat saja terjadi aparatur penegak
hukum tersebut tidak melaksanakan ketentuan diversi pada praktiknya.
Kata-kata kunci : Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Perubahan Ketentuan Pemidanaan dan
Diversi.
031224153084 | 2167 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain