Karya Ilmiah
TESIS (2166) - Pembatasan Kasasi Perkara Pidana Dan Sistem Kamar Dalam Rangka Menjamin Kualitas Penyelesaian Perkara Kasasi
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembatasan kasasi
perkara pidana dalam pasal 45A ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 2004
dihubungkan dengan konsep Hak Asasi Manusia khususnya bagi Pencari
Keadilan dalam perkara pidana. Selain itu untuk mengetahui terkait dengan sistem
kamar, apakah perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terakhir untuk
memberikan gagasan yang diperlukan dalam penyempurnaan pengaturan
pembatasan kasasi perkara pidana dan sistem kamar pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Jenis data yang digunakan sebagai bahan penelitian yaitu data primer
dan data sekunder dengan alat penelitian berupa studi dokumen (library
research). Teknik analisis datanya secara kualitatif melalui kategorisasi berdasar
permasalahan yang diteliti dengan mengambil kesimpulan berdasar pemikiran
logis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan para pihak yang
berperkara di Pengadilan melakukan upaya hukum sampai pada tingkat kasasi, hal
ini menyebabkan tumpukan perkara di Mahkamah Agung semakin bertambah
secara signifikan, maka pemerintah perlu mengambil suatu kebijakan (policy) yang strategis untuk mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung, salah
satunya dengan cara melakukan pembatasan kasasi perkara pidana yang diatur
dalam pasal 45A ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, namun demikian implementasi ketentuan pasal tersebut
ternyata secara teoritis, yuridis dan operasional dalam praktek penerapannya di
lapangan menemui kendala, sehingga belum mampu mewujudkan kesatuan
hukum bagi Mahkamah Agung RI dan belum mampu memberikan kepastian
hukum bagi pencari keadilan, oleh karena itu perlu penyempurnaan pengaturan
pembatasan kasasi perkara pidana dan sistem kamar di Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
03121453045 | 2166 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain