Karya Ilmiah
TESIS (2153) - Kewenangan Notaris Membuat Risalah Lelang Menurut Undang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan notaris rangkap
jabatan sebagai pejabat lelang dan kewenangan notaris dalam pembuatan risalah
lelang ditinjau dari Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Undang-undang Jabatan Notaris. Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konsep (conceptual
approach).
Hasil yang di dapat menerangkan bahwa Pejabat lelang Kelas II salah satu
di antaranya adalah notaris, yang mempunyai wewenang membuat akta otentik,
kecuali akta otentik tersebut merupakan kewenangan pejabat lain sebagaimana
pasal 15 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Risalah lelang tidak hanya
diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II melainkan juga Pejabat Lelang Kelas I.
Diberikannya wewenang notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II yang berarti
terjadi rangkap jabatan menurut pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris adalah
dilarang. Oleh karena itu jelas bahwa notaris berbeda dengan pejabat pada
umumnya yang merupakan pejabat pemerintah dan dengan tegas notaris dilarang
merangkap jabatan. Namun notaris sebagai pejabat Lelang Kelas II, sehingga
notaris juga berwenang menerbitkan Risalah Lelang bukan berarti notaris
merangkap jabatan, karena kewenangan notaris menjadi Pejabat Lelang Kelas II
didasarkan atas Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 jo PerMenkeu No.
106/PMK.06/2013, sehingga kewenangan tersebut termasuk kewenangan atribusi,
karena diterbitkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal ini Permenkeu
No. 93 /PMK.06/2010 jo PerMenkeu No. 106/ PMK. 06/2013.
Kata kunci : Rangkap jabatan, pejabat lelang, risalah lelang
031214253121 | 2153 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain