Karya Ilmiah
TESIS (2149) - Asas Profesionalitas Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah
Perkembangan ekonomi syariah dalam 15 tahun terakhir tidak terlepas dari
krisis moneter yang melanda Indonesia. Ditutupnya ratusan bank konvensional
karena tidak mampu memenuhi kewajibannya, akibat melemahnya nilai tukar
rupiah, membuat tingkat kepercayaan masyarakat menurun drastis. Bank
Muamalat berdiri kokoh melewati badai krisis yang sempat menghantam sektor
perbankan. Digunakannya prinsip syariah dalam pengelolaannya, memberikan
alternatif kepada masyarakat adanya sistim ekonomi Islam, disamping sistim
ekonomi lainnya. Kemudian timbul keinginan masyarakat muslim Indonesia
untuk menggunakan prinsip syariah dalam kegiatan perekonomiannya, sehingga
kemudian muncullah bisnis syariah seperti hotel syariah, makanan bersertifikat
halal, dan MLM Syariah penjualan berjenjang jasa perjalanan umroh.
Menghadapi munculnya praktek-praktek bisnis yang menggunakan prinsip
syariah, memberikan kewenangan kepada peradilan agama berdasarkan Pasal 49
huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam perjalanannya,
kewenangan tersebut sempat tersendat dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa
penyelesaian sengketa berdasarkan isi akad menunjuk peradilan umum sebagai
lembaga yang berwenang. Dualisme dalam penyelesaian sengketa perbankan
syariah, membuat Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang
mengembalikan kewenangan sengketa perbankan syariah kepada pengadilan
agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikannya.
Oleh karenanya, Hakim peradilan agama diharapkan mampu secara
profesional menyelesaikan perkara bisnis syariah demi tegaknya wibawa
peradilan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Profesionalitas
seorang hakim yang dijabarkan dalam kode etik profesi, harus senantiasa
ditegakkan dengan penjatuhan sanksi yang tegas dan obyektif atas pelanggaran
unprofessional conduct, yang pada akhirnya sebagai suatu profesi, menempatkan
profesi hakim sebagai profesi yang luhur.
Kata Kunci : profesionalisme, hakim, penyelesaian sengketa bisnis syariah
031224153034 | 2149 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain