Karya Ilmiah
TESIS (2148) - Karakteristik Demokrasi Dalam Pembentukan Undang
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah karakteristik demokrasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan
pendekatan perbandingan.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1). Instrumen (alat) demokrasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu dapat diwujudkan/berupa adanya
keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat dan mekanisme keberatan; (2). Untuk
mengukur/menilai bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah
memenuhi kriteria instrumen demokrasi, tesis ini mengkaji proses pembentukan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, Secara umum instrumen (alat)
demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi namun
masih dalam skala yang terbatas, berupa keterbukaan (informasi), partisipasi
masyarakat, dan mekanisme keberatan; (3) Sebagian besar diantara instrumen (alat)
demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut yang paling
banyak mendominasi (terpenuhi) adalah partisipasi masyarakat; (4) Meski partisipasi
masyarakat telah dilaksanakan dan diakomodasi, tetapi sebenaranya keterlibatan atau
partisipasi masyarakat tersebut masih lebih bersifat prosedural dan artifisial, belum
menyentuh pada aspek yang bersifat fundamental dan substansial; (5) Dalam kedua
proses pembentukan undang-undang tersebut, para pelaku partisipasi lebih
didominasi oleh kelompok tertentu yang lebih menggunakan pendekatan mobilisasi
kekuatan dan pengaruh daripada bentuk kesadaran individu. Jika digunakan teori
partisipasi model Afrika selatan, maka partisipasi yang terjadi di Indonesia lebih
kepada model yang disebut A Realism Model of Public Participation. Menurut model
ini, para pelaku partisipasi cenderung dilakukan dan didominasi oleh kelompok-
kelompok kepentingan dan organisasi-organisasi tertentu yang diorganisir. Di sini
terdapat kecenderungan untuk memahami “public” dalam konteks yang terbatas
dengan alasan bahwa tidak mungkin publik secara keseluruhan dapat terlibat dalam
proses pembentukan Undang-Undang secara langsung. Terutama dalam konteks
pembentukan Undang-Undang Hortikultura, tampak jelas betapa partisipasi yaitu
hanya dilakukan oleh kelompok-kelokmpok kepentingan dan organsiasi-organisasi
yang diorganisir.
Kata Kunci: Karakteristik, Demokrasi, dan Pembentukan Undang-Undang
031224153060 | 2148 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain