Karya Ilmiah
TESIS (2138) - Cessie dan Subrogasi sebagai Cara untuk Memenuhi Syarat Minimal 2 (Dua) Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan adalah suatu proses legal untuk mengusahakan untuk
mengupayakan pembayaran utang debitor pada kreditor yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih dengan cara mengajukan permohonan pailit melalui Pengadilan
Niaga. Salah satu syarat kepailitan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU adalah debitor harus memiliki minimal
2 (dua) kreditor. Terkadang kreditor yang ingin mengajukan permohonan
kepailitan atas debitor kesulitan untuk menemukan kreditor lain dari debitor, oleh
karena itu tidak jarang untuk memenuhi syarat minimal 2 (dua) kreditor tersebut,
kreditor mengalihkan piutangnya kepada pihak ketiga baik dengan cara cessie
maupun subrogasi. Pengalihan piutang atas nama dengan cara cessie diatur dalam
Pasal 613 BW sedangkan subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW sampai dengan
Pasal 1403 BW. Piutang atas nama dapat beralih pada pihak lain dengan cara
cessie maupun subrogasi tetapi khusus untuk pengalihan sebagian piutang maka
akan lebih tepat jika digunakan cara subrogasi. Pada prinsipnya menurut teori
pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dapat dipenuhi
dengan menggunakan cessie maupun subrogasi tetapi dalam praktiknya
pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dengan cara menghadirkan kreditor
lain yang berasal dari adanya cessie maupun subrogasi sering menghadapi
penolakan oleh Hakim Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Kepailitan, Cessie, Subrogasi
031224153069 | 2138 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain