Karya Ilmiah
TESIS (2137) - Pembatasan Gerai Waralaba untuk Mencegah Praktek Monopoli
Perkembangan bisnis waralaba semakin pesat dan semakin digemari oleh
pengusaha-pengusaha lokal di Indonesia. Usaha jenis ini merupakan usaha yang
berpotensi tumbuh cepat dan merupakan peluang bisnis menguntungkan, karena
masyarakat sekarang ini mulai mencari yang serba praktis dan serba cepat. Model
toko modern dan rumah makan cepat saji adalah contoh bisnis yang sedang
digemari oleh pebisnis di Indonesia.. tidak hanya di kota-kota besar, sekarang
bisnis ini juga merambah ke kota-kota kecil.
Namun , semakin hari bisnis ini semakin tidak terkontrol, yang akhirnya
selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif. Bisnis
waralaba berpotensi menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat. Mayoritas masalah yang ada dalam bisnis ini adalah adanya dominasi
kepemilikan, dimana dalam bisnis ini terdapat banyak gerai yang tersebar di kota-
kota Indonesia, tetapi semua itu yang memiliki biasanya dikuasai satu pelaku
usaha atau satu kelompok usaha.
Berdasarkan masalah tersebut, dasar ini sebagai ratio legis pembatasan
gerai waralaba. Pembatasan gerai waralaba dimana seseorang hanya boleh
memiliki gerai waralaba yang sesuai dengan peraturan menteri yang baru
dikeluarkan pemerintah. Karena itulah dibuat suatu perangkat hukum untuk
mengantisipasi dan mencegah bisnis ini tidak masuk ke persaingan usaha tidak
sehat. Dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko
Modern dengan aturan kepemilikan gerai waralaba toko modern untuk gerai yang
dapat dimiliki dan dikelola sendiri (company owned) maksimal 150 outlet/gerai
dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-
DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk
Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman pembatasan kepemilikan maksimal 250
gerai/outlet yang dapat dimiliki sendiri.
Dalam perkembangannya, setelah munculnya kedua peraturan
menteri ini, tentunya ada akibat hukum bagi perjanjian waralaba yang sedang
berlangsung. Dimana perjanjian-perjanjian waralaba yang sedang berlangsung
harus menyesuaikan dengan kedua peraturan menteri ini. Adapun pendekatan
yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan
peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep
(Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach).
031142200 | 2137 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain