Karya Ilmiah
TESIS (2122) - Kedudukan Hukum Peraturan Bersama Terkait Terkait Pelimpahan Perkara Dari Penyidik Ke Penuntut Umum
Kedudukan hukum Peraturan Bersama dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia sebagai peraturan yang berkekuatan hukum mengikat ke dalam dan hanya berlaku
bagi jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Bersama merupakan peraturan yang bersifat pelaksana dari peraturan-
peraturan jajaran tersebut dalam hal menangani perkara pidana. Kedudukan hukumnya di
dalam KUHAP adalah sebagai peraturan pelaksana internal jajaran tersebut yang memiliki
kekuatan hukum mengikat ke dalam. Peraturan Bersama tersebut dapat dijadikan sebagai
pelaksana KUHAP sehingga dapat pula dijadikan sebagai petunjuk untuk menerbitkan Surat
Penghentian Pemeriksaan Penyidikan (SP3) sepanjang alasan untuk penghentiannya
dikaitkan dengan alasan penghentian penyidikan sebagaimana yang ditentukan dalam
ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Adapun hasil penelitian hukum ini adalah untuk memberikan petunjuk dalam
pelaksanaan peraturan bersama tersebut diatas dalam pelaksanaan penghentian penyidikan
yang terdapat pada Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Hukum Acara Pidana, Peraturan Bersama.
031214153070 | 2122 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain