Karya Ilmiah
TESIS (2100) - Kedudukan Developer Yang Telah Melaksanakan Buy Back Guarantee Atas Utang Debitor Kepada Bank
Buy back guarantee memiliki pengertian bahwa developer bertanggung jawab
sepenuhnya dan mengikat diri sebagai penjamin atas pembayaran sejumlah uang yang
terhutang dari customer/debitor kepada bank, baik merupakan hutang pokok, bunga dan
biaya-biaya lainnya yang terikat sebagai hutang customer/debitor di bank sampai dengan
ditandatanganinya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)/Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Penggantian posisi kreditor oleh pihak developer
apabila pihak debitor wanprestasi terhadap bank ini pada umumnya juga diikuti dengan
pembuatan akta subrogasi. Subrogasi secara umum ditentukan dalam Pasal 1400 KUH
Perdata. Salah satu permasalahan yang timbul adalah developer tidak dapat menguasai
objek jual beli setelah dilakukan buy back guarantee karena sertipikat sudah terbit atas
nama debitor.
Selain untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Magister Kenotariatan,
penelitian ini juga bertujuan agar dapat mengetahui perlindungan hukum bagi perusahaan
pengembang (developer) yang memberikan buy back guarantee kepada customer/debitor.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang
dipakai adalah statute approach dan conceptual approach.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa secara umum developer dapat melakukan
musyawarah dengan customer/debitor atau mengajukan gugatan melalui Badan Arbitrase
03214253109 | 2100 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain