Karya Ilmiah
TESIS (2087) - Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Dalam Kontrak Kontruksi Pembangunan Jalan
Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, kontraktor berkewajiban
memberikan Jaminan pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak
dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah
sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS
(Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka
Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya. Jaminan pelaksanaan harus
diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan
barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila
jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat
dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum. Jangka waktu
jaminan pelaksanaan harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa
ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa
pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa
jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.
Penelitian ini difokuskan pada jaminan pelaksanaan (performance bond)
dalam kontrak konstruksi pembangunan jalan. Penelitian yang digunakan adalah
yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach). Pendekatan ini dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang dibahas.
Hasil penelitian ini menjelaskan pertama, bahwa fungsi jaminan
pelaksanaan dalam kontrak konstruksi pembangunan jalan adalah pengadaan
barang dan jasa sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 1999, PP No. 92
Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 28 Tahun 2000, dan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai penjamin mempunyai kewajiban tanpa syarat
atau Unconmditional, sehingga bertanggung jawab langsung ketika penyedia jasa
wanprestasi. Kedua, tanggungjawab penjamin ketika penyedia jasa wanprestasi
seketika maksudnya tidak perlu harus menunggu tanggung jawab penyedia jasa.
Penyedia jasa tidak dalam keadaan wanprestasi PPK meminta
pertanggungjawaban kepada penjamin, mengakibatkan penjamin maupun
penyedia jasa dirugikan. Kerugian penyedia jasa karena penjamin meminta
pertanggungjawaban penyedia jasa untuk mengembalikan apa yang telah
dibayarkan kepada PPK.
Kata Kunci : Kontrak konstruksi, penyedia jasa, jaminan pelaksanaan
031142073 | 2087 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain