Karya Ilmiah
TESIS (2086) - Anak Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Dalam penelitian tesis ini akan dibahas mengenai bagaimana proses
peradilan pidana bagi anak sebagai pelaku kejahatan tindak pidana pencabulan,
dan bagaimana implementasi perlindungan anak baik kepada pelaku maupun
korban tindak pidana pencabulan. Untuk itu akan dianalisa juga kasus-kasus
pencabulan yang pelaku dan korbanya anak sebagaimana dalam ; Putusan Nomor:
407/Pid.B/2012/PN.Gs. atas terdakwa WSB. Putusan Nomor:
298/Pid.B/2012/PN.Gs. atas terdakwa DSB. Putusan Nomor :
22/Pid.B/2012/PN.Gs atas terdakwa RIW.Berdasarkan latar belakang diatas, yang
menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : Apa yang dimaksud dengan
tindak pidana yang terkait dengan perbuatan cabul dan bagaimana proses
peradilan pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana yang terkait dengan
perbuatan cabul; Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku dan
korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Melalui penelitian yuridis normatif
dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach),
Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case
approach ). Diperoleh hasil analisa Proses Peradilan Menurut Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Proses Peradilan Menurut
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berbeda,
yakni Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak perlindungan anak terjamin dalam proses peradilan. Perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana pencabulan menurut Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi terdakwa dan dari sisi korban tindak
pidana pencabulan dengan memberikan upaya rehabilitasi, perlindungan dari
pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi,
pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik,
mental, maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi
mengenai perkembangan perkara. Hambatan dan solusi di dalam pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan antara lain
hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa, sementara hak-hak
korban diabaikan sehingga korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan
hukum yang memadai, baik perlindungan yang sifatnya immateriil maupun
materiil. Penyelesaian hambatan ini adalah dengan memberikan perlindungan
kepada korban tindak pidana pencabulan yang masih anak-anak dengan berbagai
upaya yang harus dilakukan oleh pihak pengadilan dengan keluarga korban.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencabulan Perlindungan Anak, Anak
Sebagai Korban Dan Pelaku
031141169 | 2086 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain