Text
TESIS (2084) - Pencatatan Keberatan Sertifikat Hak Atas Tanah
Pelaksanaan pencatatan keberatan sertipikat hak atas tanah yang berasal
dari permohonan pihak yang berkepentingan sering kali menjadi masalah
tersendiri bagi pemegang sertipikat saat ingin melakukan perubahan atas data fisik
atau data yuridis yang ada. Hal ini disebabkan karena jangka waktu pelaksanaan
pencatatan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu sebagaimana ditentukan
dalam ketentuan Pasal 126 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sasaran yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah menemukan upaya
hukum yang tepat bagi pemegang sertipikat yang merasa dirugikan dengan adanya
pembiaran atas pencatatan tersebut.
Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa pembiaran atas pencatatan tersebut
dapat menjadi sebuah Keputusan Tata Usaha Negara ketika pemegang sertipikat
telah mengajukan permohonan untuk mencabut, tetapi dalam waktu empat bulan,
Kantor Pertanahan tidak menanggapinya. Oleh karena itu, pemegang sertipikat
dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta
diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara berupa pencabutan catatan dalam
buku tanah tersebut.
Kata kunci : Pencatatan keberatan, keputusan tata usaha negara, upaya hukum
031214253031 N | 2084 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain