Karya Ilmiah
TESIS (2083) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
KUHP Indonesia adalah sistemhukum Eropa Kontinental, yang tidak
mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam perkembangan ternyata
bahwa hukum pidana yang tersebar di luar KUHP sudah menerima korporasi
sebagai subjek hukum. Hal ini terbukti dengan diakuinya korporasi dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka isu hukum yang diangkat dalam
penelitian hukum ini adalah: bagaimana perkembangan pengaturan
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak
pidana pencucian uang. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk
mengkaji/meneliti mengenai perkembangan pengaturan pertanggungjawaban
pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan
meneliti/mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak
pidana pencucian uang.
Masalah pokok yang dibahas dalam penelitian hukum ini adalah
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, maka
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan study kasus. Selanjutnya dianalisis secara deduktif.
Hasil dari penelitian diketahui bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana
korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak konsisten dan
sangat bersifat sektoral. Selain itu terdapat kelemahan dalam pertanggungjawaban
pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam UU
Nomor 8 tahun 2010 baik dengan belum diaturnya teori strict liability maupun
kelemahan dalam pemidanaan terhadap korporasi terutama berkaitan dengan
pidana tambahannya.
Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas maka dimasa yang akan datang
undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang harus mengatur mengenai
teori strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasinya dan juga
menyempurnakan mengenai pemidanaan terhadap korporasi terutama terhadap
pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan
korporasi dan pengambilalihan korporasi oleh negara.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana korporasi, Tindak Pidana Pencucian
Uang
031214153047 | 2083 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain