Karya Ilmiah
TESIS (2078) - Pengawasan terhadap Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengunakan
pendekatan “Statute, historical, and conseptual” untuk menjawab permasalahan
(i) kedudukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam sistim keuangan
Desa dan (ii) pengawasan terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Penelitian ini memiliki manfaat teoritis dan praktis untuk memperjelas kedudukan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam sistim keuangan Desa serta
memberikan kontribusi dalam praktek hukum di Indonesia, terutama bagi aparatur
birokrasi sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setelah berlakunya UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hasil penelitian menyatakan bahwa adanya hubungan kewenangan dan
keuangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Desa melahirkan alokasi anggaran
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; yang
berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi sumber
pendapatan Desa selain Pendapatan Asli Desa serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga. Pengelolaan sumber pendapatan desa sebagai
kewenangan desa tersebut menimbulkan hak dan kewajiban berupa uang dan
barang desa sebagai kekayaan desa yang perencanaan dan penganggarannya harus
dituangkan secara sistematis ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja yang
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang harus ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Setelah berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Desa dibentuk
untuk menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan kewenangan Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam
pembentukannya, peraturan desa dilarang bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Keberadaan peraturan desa sebagai
instrumen hukum dalam penyelenggaraan kewenangan desa perlu diawasi dengan
menentukan kriteria dan syarat tertentu yang dikenal dengan pengawasan
preventif dan represif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan
UU Nomor 6 Tahun 2014. Dalam hal pengawasan preventif ditentukan secara
tegas melalui evaluasi oleh Bupati/Walikota dan konsultasi kepada masyarakat
desa terhadap rancangan peraturan desa tertentu termasuk APBDesa. Berdasarkan
ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pengawasan represif dilakukan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak
asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa oleh masyarakat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Kata kunci : Otonomi Desa, Peraturan Desa, dan Pengawasan
031214153042 | 2078 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain