Karya Ilmiah
TESIS (2070) - Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi
Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji
Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Dibimbing oleh Radian Salman.
Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif, penggunaan konvensi
ketatanegaraan sebagai sumber hukum dan dasar hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian undang-undang dan menguraikan secara mendalam makna konvensi
ketatanegaraan sebagai hukum yang tidak tertulis.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan
perbandingan. Pengumpulan bahan melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum
primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji berdasarkan pendekatan yang
digunakan untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan : 1). Kedudukan konvensi ketatanegaraan tidak dapat
dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan, hanya saja konvensi
ketatanegaraan merupakan nilai-nilai dari konstitusi yang tidak dapat dipisahkan dan apabila
merujuk kepada pengertian dari konsep konvensi sendiri yang merupakan hukum yang tidak
tertulis maka sudah jelas konvensi ketatanegaraan tidak bisa dimasukan kedalam hierarki
peraturan perundang-undangan yang tertulis yang ada di Indonesia, dikarenakan akan
menghilang esensi dari konsep konvensi ketatanegaraan yang merupakan hukum tidak
tertulis. 2). Keberadaan konvensi ketatanegaraan inilah yang melapisi dari kelemahan
peraturan perundang-undangan untuk mengatur seluruh kehidupan bernegara yang dapat
dijadikan sebagai pendamping dari konstitusi tertulis dan dijadikan sebagai alat ukur oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga nilai-nilai ataupun kebiasaan ketatanegaraan yang selama ini
telah ada dan dihormati harus tetap diperhatikan. Disisi lain juga untuk menjaga nilai yang
dianggap “”sakral” atau dianggap tidak mungkin untuk merubah UUD secara cepat
dikarenakan adanya masalah ketatanegaraan, maka UUD yang bersifat rigid tersebut harus
tetap relevan digunakan dalam kondisi seperti itu dengan memperhatikan kebiasaan-
kebiasaan ketatanegaraan untuk mendinamisasikan antara UUD dan peraturan perundang-
undangan dibawahnya agar tidak adanya kekosongan hukum, inilah yang kemudian menurut
penulis yang menjadi ratio decindendi penggunaan konvensi ketatanegaraan oleh Mahkamah
Kontitusi sebagai salah satu batu uji dalam masalah pengujian undang-undang.
Kata kunci : Konvensi Ketatanegaraan, Pengujian Undang-undang dengan menggunakan
konvensi ketatanegaraan sebagai alat uji.
031214153037 | 2070 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain