Karya Ilmiah
TESIS (2064) - Kecakapan Para Pihak Pada Pembuatan Akta Notaris
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah syarat kecakapan
para pihak pada pembuatan akta Notaris berdasarkan UUJN, kemudian dikaitkan
dengan BW, dan apa akibat hukumnya apabila syarat subyektif tersebut dilanggar,
serta mekanisme pemberlakuan akibat hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) batas usia dewasa sebagai syarat
kecakapan para pihak pada pembuatan akta Notaris adalah 18 (delapan belas)
tahun. Apabila akta Notaris tersebut melanggar syarat subyektif kecakapan-
kedewasaan sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) UUJN jika dikaitkan dengan
BW (Pasal 1331 BW) akan menghadapi 2 (dua) ancaman akibat hukum, yaitu : a.
Kehilangan kedudukannya sebagai akta otentik, dengan turunnya kekuatan
pembuktiannya sebagai akta di bawah tangan, b. Dapat dibatalkan sebagai suatu
perjanjian. (2) Karena sifat atau ciri khas akta Notaris yang bersifat party dan
bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain yang rentan untuk timbul
sengketa. Sehingga mekanisme yang lebih tepat digunakan untuk melakukan
penurunan kekuatan pembuktian akta Notaris menjadi sebagai akta di bawah
tangan adalah melalui gugatan perdata (contentiosa) di Pengadilan Negeri.
Penelitian ini merekomendasikan supaya DPR segera melakukan
perubahan terhadap kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUJN sehingga
dapat menjamin kepastian hukum. Bahwa saran-saran tersebut antara lain: (i) Bagi
anak yang belum dewasa, belum berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
atau telah kawin sebaiknya tidak membuat akta di hadapan Notaris. Sementara itu,
Notaris yang dengan sengaja tetap membuat akta bagi mereka yang belum dewasa
ataupun tidak cakap, padahal ia mengetahuinya harus diberikan sanksi yang lebih
tegas. Berikutnya harus diperjelas redaksional Pasal 39 ayat (1) huruf b UUJN
mengenai yang dimaksud dengan cakap melakukan perbuatan hukum; (ii)
Ditambahkan ketentuan pasal yang khusus mengatur mengenai mekanisme
pemberlakuan akibat hukum pada akta apabila syarat-syarat atau kewajiban
tersebut dilanggar.
Kata kunci : akta Notaris, para pihak, kecakapan.
031142214 | 2064 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain