Karya Ilmiah
TESIS (2040) - Kelembagaan Pelayanan Perizinan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
“Statute and conseptual approach”. Melalui pendekatan tersebut, dalam penelitian ini
dilakukan pengkajian secara kritis terhadap pengaturan Kelembagaan dan wewenang
pelayanan perizinan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Penelitian ini berorientasi pada upaya melakukan penelaahan secara mendalam
mengenai ketentuan hukum tentang kelembagaan dan wewenang pelayanan perizinan
daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, penelitian
ini memiliki manfaat secara teoritik maupun secara praktis. Manfaat teoritik penelitian
ini berkaitan dengan pengembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (Hukum Perizinan). Manfaat praktis penelitian ini berkenan dengan hasil
penelitian yang dapat digunakan sebagai referensi bagi masyarakat luas dan pemerintah
yang terlibat dalam pelayanan perizinan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan
citra pelayanan, dimulai dengan diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, yang
pada akhirnya melalui peraturan menteri dalam negeri dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dan yang terakhir adalah keluarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
penanaman Modal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perizinan terpadu di Daerah.
Pelaksanaan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut yaitu dengan pendelegasian
kewenangan pelayanan perizinan kepada badan atau kantor serta pembentukan organ
untuk mengurus pelayanan perizinan yang berbentuk badan atau kantor tersebut.
Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan di atas melanggar atau tidak
menerapkan asas delegatus non potest delegare (kekuasaan yang didapat dari delegasi
tidak boleh didelegasikan lebih lanjut). Akan tetapi, pendelegasian kewenangan
pelayanan perizinan tetap berlaku secara sah. Hal ini berdasarkan asas praduga
keabsahan (praduga rechtmatigheid) dimana di dalam kepustakaan dikenal dengan asas
praesumptio iustae causa yang maknanya adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan
adalah sah sepanjang belum dibuktikan sebaliknya. Dengan penggunaan asas
praesumptio iustae causa, maka akibat hukum yang terjadi adalah ex nunc atau sejak
adanya pembatalan.
Kata kunci : Pelayanan Perizinan, Wewenang, dan Otonomi Dae
031214153026 | 2040 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain