Karya Ilmiah
TESIS (2038) - Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan lalu-lintas yang
menggantikan UULLAJ Nomor 14 tahun 1992, yakni UULLAJ Nomor 22 tahun
2009. Perubahan yang cukup bagus dapat dilihat dari ketentuan pidana pasal 273
dimana ancaman pidana ditujukan kepada Penyelenggara Jalan yang tidak
menjalankan tugas dan kewenangannya dalam upaya perbaikan kondisi jalan yang
dapat berakibat kerusakan kendaraan dan/atau barang juga korban kecelakaan
lalu-lintas. Namun, pada kenyataannya sifat rumusan pasal 273 UULLAJ tersebut
terlalu kabur dan tidak dapat ditentukan subjek hukum pidananya. Sehingga pasal
tersebut merupakan pasal yang tidak operasional, yang berarti bahwa pasal
tersebut menjadi pasal yang tidak dapat diterapkan dalam proses penegakan
hukumnya.
Kata Kunci : Penyelenggara Jalan, Pertanggungjawaban Pidana, Pasal Non
operasiona
031141069 | 2038 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain