Karya Ilmiah
TESIS (2036) - Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Kecelakaan kapal laut
Kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia sering terjadi karena
disebabkan oleh beberapa faktor. Penyebabnya bisa terjadi akibat ulah manusia
dan bisa juga dari faktor alam. Yang dimaksud dengan ulah manusia disini adalah
pihak pengangkut yaitu nahkoda beserta anak buah kapal. Selain itu, adapun
pejabat pelabuhan yang ikut andil dalam kasus kecelakaan kapal. Pejabat itu biasa
disebut juga dengan syahbandar. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pihak pengangkut ini antara lain; melakukan kegiatan pelayaran tanpa memenuhi
standar keselamatan kapal dan keamanan pelayaran sehingga menimbulkan
kecelakaan kapal akibat kerusakan mesin kapal dan mesin kapal tidak berfungsi
dengan baik. Sedangkan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan
pelabuhan ini yaitu tidak dipenuhinya prosedur administrasi pelabuhan oleh kedua
pihak ini adalah adanya tindak pidana pemalsuan Surat Persetujuan Berlayar yang
diberikan oleh Syahbandar kepada Nahkoda. Ketentuan hukum yang dapat
diterapkan dalam kasus kecelakaan kapal ini harus sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kasus kecelakaan tersebut
yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang tentang
Pelayaran.
Dalam kasus kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia ini selalu
ditemukan unsur-unsur kealpaan dan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku.
Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana ini harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus kecelakaan
kapal tersebut. Ketentuan peraturan perundang-undangan itu dapat diterapkan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang tentang
Pelayaran. Untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kasus
kecelakaan kapal laut ini, aparat hukum mencari unsur-unsur kesalahan dari
beberapa pihak dalam kasus kecelakaan itu, kemudian dirujuk kepada asas dalam
pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Hal ini bertujuan agar tidak ada
kekeliruan dalam menjatuhkan sanksi hukuman kepada pihak-pihak yang
bersangkutan.
031141054 | 2036 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain