Karya Ilmiah
TESIS (1980) - Perumusan Materi Muatan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Kolaka
Salah satu tiang utama dalam penyelengaraan pemerintahan suatu negara
adalah pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang baik, harmonis, dan
muda diterapkan dalam masyarakat. Sebagai suatu wacana untuk melaksanakan
pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang baik diperlukan adanya suatu
peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi pihak yang berhubungan
dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan, baik ditingkat Pusat maupun
ditingkat Daerah. Keberadaan Perda tidak dapat dipisahkan dari kerangka sistem
peraturan Perundang-Undangan, yang secara hirarki kedudukan Perda berada
paling bawah setelah Peraturan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2004 Jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tipe penelitian Penelitian hukum ini merupakan penelitian Normatif
dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan
pendekatan pendekatan konseptul (conceptual approach). Adapun sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penelitioan ini dapat dibedakan menjadi bahan-
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pengumpulan dan pengolaan bahan
hukum dari penelitian ini menggunakan studi kepustakaan untuk mengumpulkan
bahan hukum primer yaitu peraturan Perundang-Undangan dan bahan hukum
skunder berupa buku-buku dan literatur yang ada relevansinya dengan
permasalahan dalam penelitian ini, dilanjutkan dengan menganalisis permasalah
yang diangkat dalam penelitian ini dengan menelaah bahan-bahan hukum yang
telah dikumpulkan.
Berdasarkan Hasil penelitian diketahui bahwa dalam meteri muatan
Ketentuan Pidana dalam pasal 155 sampai 161 Perda Kab. Kolaka No. 11 Tahun
2010 jelas menyalahi ketentuan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah , yaitu :
1. Mengenai sanksi pidana badan dimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral Dan Batubara disebutkan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
hingga pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
2. Mengenai sanksi pidana denda dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara disebutkan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) hingga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ,
Ketentuan yang termuat dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyangkut pidana badan disebutkan
pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan dan menyangkut pidana denda paling
banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) , jelaslah ketentuan sanksi
pidana badan dan sanksi denda dalam pasal-pasal ketentuan pidana yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 tahun 2010
vi
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara hirarki
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yakni
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian pula bahwa Perda tersebut tidak menerapkan asas “ lex
superior derogat legi inferiori “ sebagai konsekwensinya jelaslah Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dibatalkan atau batal demi hukum
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 145 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 yang perupakan aturan yang
lebih tinggi darinya, menyebutkan “Perda yang bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan
oleh Pemerintah”. Dengan demikian pula kewenangan melekat pada diri Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah selaku Penegak hukum atas pemberlakuan
Perda tersebut dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kata Kunci : Materi ketentuan pidana, Asas-asas, kewenangan PPNS dalam
Perda Kolaka.
031141195 | 1980 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain