Karya Ilmiah
TESIS (1977) - Penerapan Asas Nebis In Idem Terhadap Putusan Pengadilan Tentang Pembayaran Ganti Rugi Tanah Eks MTQ Nasional Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Analisis Putusan No. 10/pdt.G/2006/PN.Kdi)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mencoba menggali lebih dalam
menganalisis Putusan Pengadilan Nomor.10 / pdt. G / 2006 / PN.Kdi dan Putusan
Nomor. 05 / pdt. G / 2012 / PN.Kdi dalam kaitannya dengan ne bis in idem dan
upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap
putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap ( Exceptio
Res Judicata atau Exceptie Van Gewijsde ), dengan adanya dua putusan ini
membuat rasa keadilan para pencari keadilan menjadi terganggu karena upaya
untuk memperoleh keadilan menjadi terbengkalai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode
Pendekatan Konseptual ( Conceptual Opproach ) yaitu Pendekatan yang bertitik
tolak dari perundang – undangan dan doktrin – doktrin yang berkembang dalam
ilmu hukum untuk menentukan konsep – konsep dan asas – asas hukum,
Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan ( Statute Opproach ) yaitu
Pendekatan yang dilakukan dari aspek hukum yang bertitik tolak pada esensi
sistematika perundang – undangan yang berlaku, Pendekatan Kasus ( Case
Opproach ) yaitu Pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah
dengan kasus – kasus hukum yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem yang
telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ).
Bahwa berdasarkan penelitian ini maka dapat diperoleh hasil antara lain
adalah pertama bahwa dua putusan pengadilan tersebut dalam kaitannya dengan
ne bis in idem, bahwa perkara yang pernah diajukan ke pengadilan sebelumnnya
tidak dapat diperksa / perkarakan kembali untuk yang kedua kalinnya, kedua
bahwa untuk melakukan upaya hukum dalam menjamin kepastian hukum
terhadap putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap
( Exceptio Res Judicata atau Exceptie Van Gewijsde ), adalah dengan melakukan
Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan tersebut sebagai
upaya hukum terakhir terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (
Inkracht Van Gewijsde ).
Kata kunci : Peninjauan Kembali, Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum
Tetap.
031141183 | 1977 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain